Krjogja.com Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital based.Program ini mulai dibuka pada 12 Agustus - 8 September 2024.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, pihaknya membuka kuota sebanyak 52 peserta didik untuk periode awal. Arianti mengatakan pihaknya bekerja sama dengan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) untuk bantuan biaya hidup selama mengikuti pembelajaran.
“LPDP yang akan membiayai, dari LPDP bantuan biaya hidup (BBH) ini akan sama dengan beasiswa-beasiswa yang ada, yaitu sebesar Rp5 juta. Tapi karena ini hospital based, maka ada tingkatannya, ada junior, madya dan utama/senior,” kata Arianti.
Tingkat junior diberikan BBH sebesar Rp5 juta, tingkat madya sebesar Rp7,5 juta dan tingkat utama atau senior sebesar Rp10 juta. Skema pembiayaan yang diberikan oleh LPDP adalah sebesar Rp5.000.000, kemudian sisanya akan dibayarkan oleh penyelenggara rumah sakit.
Baca Juga: Haji Fachrodin: Lokomotif Literasi dan Pers Islam
“Lima jutanya dari LPDP. Selisihnya ini akan dibayarkan oleh enam rumah sakit RSPPU (Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama),” ujarnya.
Ada enam rumah sakit yang ditunjuk sebagai RSPPU di antaranya:
RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita dengan program studi penyakit jantung dan pembuluh darah (10 kuota);
RS Pusat Otak Nasional (PON) dengan program studi neurologi (10 kuota);
RS Ortopedi Soeharso dengan progra
m studio orthopaedi dan traumatologi (10 kuota);
RS Anak dan Bunda Harapan Kita dengan program studi kesehatan anak (8 kuota);
RS Mata Cicendo dengan program studi kesehatan mata (8 kuota);
RS Kanker Dharmais dengan program studi onkologi radiasi (6 kuota).
Adapun persyaratan calon peserta didik:
Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Memilik Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)
Usia maksimal 35 tahun
Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.(ati)