Krjogja.com - Belitung Timur - PT Austindo Aufwind New Energy (AANE) yang merupakan pembangkit listrik biogas pertama di Indonesia yang menjual listrik ke PLN dengan skema IPP. Bahkan dengan kapasitas volume biogas PT AANE saat ini memiliki total 13 ribu meter kubik, dengan 2kolam biogas.
PLN melalui jaringan listrik untuk mengalirkan listrik ke 3 kecamatan di Belitung Timur dan bisa memenuhi kebutuhan listrik harian 2.000-2.500 rumah tangga. “Biogas kami jual ke PLN dan PLN mengalirkan listrik ke 3 kecamatan di Belitung Timur dan bisa memenuhi kebutuhan listrik harian 2.000-2.500 rumah tangga,” kata Head Section Biogas PT AANE, Ipan S Manalu disela sela Press Tour Belitung 2024, Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian, di Belitung Timur, Rabu (28/8).
Dipaparkan, ada dua di skema ESDM untuk penjualan biogas ke PLN tersebut, yakni IPP sama excess power. Untuk IPP itu berhak menjual 100 persen listriknya ke PLN. sementara excess power, 50 persen dipakai sendiri 50 persen dijual ke PLN.
Baca Juga: Warga Gelar Ritual Budaya Di Makam UGM, Ternyata Ini Alasannya
Menurut Ipan, bahan baku pembuatan pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg ) a merupakan limbah limbah cair sawit (POME) dari pabrik kelapa sawit PT SMM.. sedangkan produksi sawit yang ada semua raw material sampai tahap akhir semua bisa dimanfaatkan sehingga tak menghasilkan sampah apapun atau zero waste.“Nggak ada yang tersisa. dari kebun sampai janjang kosong kelapa sawit bisa digunakan. Kami mengembangkan biogas untuk menghasilkan listrik yang kita jual ke PLN,” katanya.
Limbah cair ini menurut Ipan, mengandung unsur CH4 atau metana kurang lebih 53-60 persen inilah yang akhirnya dimanfaatkan menjadi bahan bakar. Namun, Ipan mengatakan, harga biogas masih dihargai cukup rendah. Sementara pengolahan biaya produksi, biogas, mencapai kurang lebih Rp 600 per kwh, tapi PLN hanya menghargai sekitar Rp 975 per kwh.“Nah, ini challengenya. Dari segi keuntungan atau profit masih kecil. Harga energi terbarukan kurang menarik pemerintah,” katanya.
Dikatakan, dalam penjualan listrik dengan skema perjanjian IPP sesuai dengan Permen ESDM tahun 2012, sementara sekarang ada regulasi ESDM yang memberikan harga yang cukup baik yakni sekitar Rp 1300 per kwh. “Namun memang masih berproses mengajukan harga yang baru ini,” tegasnya.
Baca Juga: Visitasi Rombongan VKN Papua, Kulonprogo Jadi Buah Bibir
Ketika ditanya berapa harga yang pantas, Ipan mengatakan, regilasi yang baru mungkin perlu diperbaharui lagi karena untuk pembangkit baru atau proyek baru itu menggunakan harga baru, sedangkan pembangkit mereka sudah ada sejak 2010, dan seharusnya mengikuti harga yang baru juga.
“Kebetulan kami juga menanyakan ke ESDM, karena kami pembangkit lama. harusnya tetap menggunakan regulasi yang baru.Sebenarnya solusinya harga terbaik karena ini energi baru terbarukan, harusnya harga yang terbaik dan sesuai terbaru,” paparnya. (Lmg)