Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prof Dr Pratikno MSocSc membantah dan menegaskan dirinya tidak pernah memberikan pernyataan dan tidak pernah mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk merevisi UU Keistimewaan DIY. Hal ini untuk menanggapi pemberitaan headline halaman 1 di salah satu media lokal Yogya Edisi Jumat 23 Agustus 2024 berjudul “Presiden Jokowi Siapkan Revisi UUK”.
Pemberitaan tersebut mengutip pernyataan salah satu anggota Komisi II DPR RI yang menyatakan “Pak Pratikno menyampaikan rencana revisi itu di komisi maupun rekan-rekan saya di fraksi”, "Tidak benar pernyataan ini karena di dalam Program Legislasi Nasional yang dibahas pemerintah dan DPR, tidak ada agenda revisi UU tersebut.," tegas Pratikno dalam rilis yang diterima KR, Kamis (5/9/2024)
Ditegaskan tidak ada dokumen apapun yang masuk ke Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan revisi UU Keistimewaan DIY. "Saya sudah konfirmasi ke Mendagri, Bp Tito Karnavian, tidak ada agenda dan tidak ada penyiapan dokumen apapun tentang revisi UU Keistimewaan DIY," tandasnya.
Baca Juga: Merayakan 12 Tahun UU Keistimewaan DIY dengan Lakon Amanat 5 September 1945
Pratik menyatakan sebagai Menteri Sekretaris Negara dirinya tidak pernah menyatakan apapun di Komisi II maupun di fraksi, baik formal maupun informal, baik lisan maupun tertulis, perihal rencana revisi UU Keistimewaan DIY. "Ini memang bukan kewenangan Mensesneg," tegasnya
Pratikno juga sudah melakukan konfirmasi ke Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, bahwa di Komisi II juga tidak ada agenda sama sekali perihal revisi UU Keistimewaan DIY. Dengan ini, kata Pratikno, sangat jelas bahwa pemberitaan bersumber salah satu anggota Komisi II DPR RI tersebut tidak benar. (Vin)