KRjogja.com - JAKARTA - Batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2024 secara umum untuk sejumlah instansi telah ditutup pada 10 September 2024. Disusul penutupan pendaftaran bagi pelamar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 13 dan 14 September 2024. Sehingga proses pendaftaran CPNS 2024 di portal SSCASN BKN telah berakhir sepenuhnya.
Merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (17/9/2024) pukul 08.00 WIB, terhitung total pelamar seleksi CPNS tahun ini mencapai 3.963.832 orang, atau sekitar 3,9 juta orang.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengimbau agar para pelamar selalu waspada terhadap hoaks dan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: PSIM Bertolak ke Tegal Hadapi Bhayangkara FC, Seto Nurdiyantoro Ungkap Kondisi Skuad
"Pelamar diingatkan untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah baik di BKN dan instansi yang dilamar," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Usai pendaftaran berakhir, hasil seleksi administrasi dapat dicek pada pengumuman masing-masing instansi yang akan dirilis secara paralel mulai 14-19 September 2024, sesuai dengan jadwal Panselnas lewat Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.
"Pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN via login dengan masing-masing akun pelamar," imbuh Vino.
Tahapan hasil seleksi administrasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah mulai 20-22 September 2024. Dilanjutkan dengan jawab sanggah dari instansi mulai 20-24 September 2024.
Baca Juga: Titik Api Muncul di Hutan Gunung Lawu, Diduga Sisa Pembakaran Sampah
Hasil sanggah selanjutnya akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan mulai 23-29 September 2024.
"Perlu diketahui bahwa masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar CPNS. Sebaliknya, sanggah diperuntukkan jika terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi/validasi instansi, di mana setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah," ungkapnya.(Ati)