Ekspor Tanah Dinilai Seperti Jual Tanah Air

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 22:05 WIB
ilustrai pulau berpasir (istimewa)
ilustrai pulau berpasir (istimewa)


Krjogja.com - Yogya - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan untuk membuka keran ekspor pasir laut dinilai seperti menjual Tanah Air sendiri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Hal tersebut diatas disampaikan Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi di Yogyakarta, Rabu (19/9). Kurang dari dua bulan sebelum lengser, Presiden Jokowi masih mengeluarkan kebijakan yang cenderung menyengsarakan rakyat berupa izin ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003 pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.Meski Jokowi mengatakan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sendimen laut, bentuknya dinilai sama berupa campuran tanah dan air," tandasnya.

Baca Juga: CIMB Niaga Gelar XTRA XPO dan WEALTH XPO di Tiga Kota

Menurut Fahmy, pengerukan pasir laut itulah yang memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut.Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi. Selain itu, dianggap tidak tepat jika kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara.

"Pasalnya Kementerian Keuangan mengaku penerimaan negara dari hasil ekspor laut kecil, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak," tandas Fahmy.

Biaya yang diperhitungkan tersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi, serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut. Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Ajak Kenal Lebih Dekat Fashion Berkelanjutan Bersama Semilir Ecoprint

Sehingga sangat ironis jika pengerukan pasir laut itu menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau yang mengerutkan daratan wilayah Indonesia, sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas. Jika ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura.

" Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut Indonesia tidak akan menjual negara dengan mengekspor pasir laut, namun faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual Tanah Air, yang secara normatif merepresentasikan negara. Hanya satu kata, stop ekspor tanah dan air," tegas Fahmy. (Ira)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X