Krjogja.com - JAKARTA - Dua calon anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj alias Ra Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024). Mereka menantang keputusan pemecatan yang diambil oleh Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB.
Keduanya diwakili oleh Taufik Hidayat sebagai kuasa hukum mereka, yang mengkonfirmasi bahwa gugatan Ra Gopong dan Gus Irsyad telah didaftarkan dengan nomor perkara masing-masing. Sidang untuk menguji keabsahan pemecatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu dan Kamis pekan depan.
Menurut Taufik, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pelantikan keduanya sebagai anggota DPR periode 2024-2029, mengingat proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: PKB Gerakan Politik Kiai, Bukan Kiai Politik
Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyatakan bahwa proses penarikan atau pemecatan calon legislatif terpilih harus mematuhi ketentuan yang berlaku secara hukum. Ia menegaskan adanya empat kriteria yang harus dipenuhi untuk membatalkan status seorang caleg terpilih.
Sebelumnya, Ra Gopong menyatakan bahwa meskipun telah menerima informasi dari media mengenai surat pemecatan dari PKB, ia belum menerima pemberitahuan resmi yang sesuai dari partai tersebut.
Gugatan ini menyoroti kompleksitas dalam interpretasi aturan terkait pemecatan caleg terpilih, serta menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan internal partai dalam mengambil keputusan semacam itu. (*)