Krjogja.com Jakarta — Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arief Setiadi mengatakan, sejak tahun 2017 hingga September 2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun. Sedangkan penanganan sisipan laman judi, antara lain pemutusan akses konten judi online mencapai 4.760 755 konten. Sementara permohonan pemblokiran rekening terafiliasi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 7.599 rekening.
“Negara wajib hadir memberikan perlindungan hingga ke dunia maya, termasuk melindungi transaksi dan data keuangan masyarakat. Sejak tahun 2017 hingga September 2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arief Setiadi, dalam acara diskusi publik, perangi judi online, wujudkan ekosistem gital yang aman, di Jakarta, Kamis (17/10).
Selain itu situs lembaga pemerintah yang ditemukan Kominfo yakni 38.563 temuan konten, 37.994 takedown dan 569 dalam proses.Sedangkan situs lembaga pendidikan mencapai 36.883 temuan konten, 35.227 takedown dan 1.656 dalam proses.
Lebih lanjut dikatakan Budi, pengajuan pemblokiran e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia mencapai 573 e-wallet. Sedangkan total e-wallet gopay mencapai 16 e-wallet.
Dijelaskan, dampak dari pelaporan dan pemblokiran antara lain, kerugian finansial, dampak psikologis, mencakup depresi hingga berujung pada kasus kasus ekstrim seperti pembunuhan dan perceraian, selain itu bahaya keamanan dan privasi data pribadi.
Dikatakan, untuk penanganan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik. Dari hulu dengan edukasi, menengah dengan pemutusan akses dan hilir penegakan hukum. “Kolaborasi diperlukan dalam penanganan judi online,” tegasnya.
Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilkada Papua Barat Daya Momentum Calon Pemimpin Paparkan Visi dan Misi
Dipaparkan modus baru transaksi judi online yakni dengan penyalahgunaan e-wallet. Hasil penyalahgunaan 5 penyedia jasa pembayaran mencapai 7,2 juta transaksi dengan nilai transaksi lebih dari Rp 5,6 triliun. “Penyedia jasa pembayaran wajib menerapkan electronic know your customer (e-KYC) yang sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi,” tegasnya.
Dipaparkan, pemerintah terus mendorong agar literasi digital agar masyarakat melek teknologi dan melindungi diri dari risiko penipuan digital. Berdasarkan hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) tahun 2019-2024, indeks literasi keuangan masyarakat mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 mencapai 38,03 persen, pada tahun 2022 mencapai 49,68 persen dan pada tahun 2024 meningkat mencapai 65,43 persen. (Lmg)