KRJogja.com,JAKARTA – Media sosial diramaikan dengan kabar perubahan mendadak pada akun Instagram milik aktor Ammar Zoni.
Akun yang sebelumnya dikenal dengan unggahan pribadi Ammar Zoni kini berubah menjadi platform yang menyajikan konten hukum. Secara khusus, akun tersebut kini menyoroti kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Dilaporkan bahwa Ammar Zoni menjual akun Instagram pribadinya, @ammarzoni, kepada pihak terkait dengan Mardani H Maming.
Akun yang memiliki jumlah pengikut besar ini sekarang memuat berita dan konten mengenai proses hukum Mardani H Maming, termasuk berbagai dugaan ketidakadilan yang terjadi dalam kasusnya.
Mardani H Maming terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Akibat kasus ini, Maming dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, kasus Mardani H Maming terus menjadi sorotan sejumlah pakar hukum. Beberapa akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia (UII) menilai bahwa ada kekeliruan dalam keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Maming.
Sejumlah profesor hukum, termasuk Prof. Dr. Topo Santoso dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yos Johan Utama dari Universitas Diponegoro, serta Prof. Dr. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran, juga menyuarakan kritik mereka terhadap putusan tersebut.
Perubahan ini sontak mengundang perhatian warganet, terutama penggemar Ammar Zoni, yang penasaran dengan keputusan sang aktor menjual akun pribadinya untuk tujuan ini. (*)