KRjogja.com - TASIKMALAYA - Kementerian Agama (Kemenag) memberi pelatihan bagi 30 nazir untuk memperkuat program pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya. Pelatihan ini diikuti oleh nazir dari berbagai kalangan, baik perseorangan, organisasi, maupun badan hukum.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur menjelaskan, pelatihan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas para nazir, agar mampu mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui optimalisasi potensi wakaf produktif dan pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya.
“Pelatihan yang kami berikan kepada nazir mencakup sejumlah materi seperti pemahaman tentang Akselerasi Pemberdayaan Wakaf melalui Program Wakaf Produktif dan Kota Wakaf, Pengamanan Aset Wakaf, serta Pendanaan Nazhir dalam Pengembangan Wakaf Produktif,” ujarnya dalam acara Pelatihan Nazhir Inkubasi Wakaf Produktif bertajuk “Nazhir Inovatif, Wakaf Produktif: Gerakan Wakaf Uang Menuju Indonesia Emas 2045” di Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/10/2024).
Waryono mengungkapkan, keberadaan nazir merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan program Kota Wakaf. Untuk itu, Kemenag terus berupaya untuk memastikan seluruh nazir, khususnya di Kota Wakaf Tasikmalaya tersertifikasi, dengan harapan dapat menjamin agar aset tanah wakaf terdaftar dan bersertifikat.
Baca Juga: BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian Idaman dengan Penawaran Menarik
“Karenanya, para nazir harus tau tugasnya bahwa statusnya sebagai pengelola wakaf, bukan penyandang dan pemilik modal,” ungkapnya.
Menurut Waryono, praktik wakaf di masyarakat sebenarnya telah berjalan meskipun belum diatur dengan tata kelola manajemen yang baik. Selain itu, mauquf ‘alaih (penerima) juga belum terdata secara optimal. Karenanya, ia mendorong nazir di Kota Tasikmalaya untuk mengoptimalkan aset-aset wakaf agar lebih produktif.
“Melalui pelatihan ini tentu saja harapan itu bisa terwujud,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menambahkan, nazir memiliki peran dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 11 menyebutkan bahwa tugas nazir meliputi administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan perlindungan aset wakaf.
Untuk itu, ia berharap, para nazir di Tasikmalaya mampu membawa program wakaf produktif menjadi motor penggerak ekonomi umat di wilayah tersebut, mewujudkan kota yang mandiri dan berbasis wakaf produktif untuk ketahanan ekonomi nasional.
Baca Juga: Info BMKG DIY Tentang Prospek Cuaca 27, 28, 29 Oktober 2024
“Kami optimis, Kota Tasikmalaya bakal menahkodai perwakafan dan memberi stimulus bagi kota-kota lainnya untuk mengusulkan terbentuknya Kota Wakaf,” pungkas Muhibuddin.
Penyerahan bantuan Inkubasi Wakaf Produktif dari Imbal Hasil Wakaf Uang ASN Kemenag secara simbolis olah Badan Wakaf Indonesia kepada nazir, disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat Ajam Mustajam, Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia (BWI) Tatang Astarudin, Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya Agus Buhori, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Acep Zoni Saeful Mubarak, serta pegawai di lingkungan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.(Ati)