Krjogja.com Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menerapkan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk. Sistem e-RDKK penerimaan pupuk subsidi tidak bisa diperjualbelikan dan merupakan sistem yang tepat untuk meminimalisir penyelewengan.
Kehadiran sistem e-RDKK ini sekaligus menepis dugaan sulitnya warga masyarakat Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mendapatkan pupuk bersubsidi di kios terdekat. Dimana sebelumnya Kepala Desa, Maimun mengatakan terjadi jual beli e-RDKK di wilayahnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan, e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi.
Baca Juga: Jelang Pra Porprov 2025, KONI Purworejo Gelar Capacity Building
"Dalam e-RDKK petani sendiri mengusulkan kebutuhan pupuknya dan melalui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain," ujar Andi.
Andi mengatakan, kebijakan e-RDKK bermanfaat untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
"Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya. Ini agar tidak bisa diselewengkan apalagi diperjualbelikan," tegas Andi.
Baca Juga: BTN Soft Launching Aplikasi Bale
Andi menambahkan, distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK. (*)