Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024: Wadah Baru untuk Guru Tingkatkan Kompetensi

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 22:45 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

KRjogja.com, JAKARTA – Organisasi Profesi (Orprof) Guru kini memiliki pijakan lebih kuat melalui Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. Aturan ini dirancang untuk mendukung guru mengembangkan kompetensi, beradaptasi dengan perubahan, serta meningkatkan resiliensi menghadapi tantangan.

“Organisasi profesi guru menjadi ruang bagi guru untuk aktualisasi kompetensi, berbagi pengalaman, dan menciptakan pembelajaran inovatif. Dengan regulasi ini, Orprof Guru memiliki peran strategis untuk menjaga kode etik dan kehormatan profesi,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, Kamis (2/1/2025).

Nunuk menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 67/2024 diterbitkan melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk Ditjen GTK, organisasi pendidikan, dan akademisi. Sosialisasi telah dilakukan di tiga wilayah, yakni Padang (21-22 November), Makassar (29-30 November), dan Surabaya (12-13 Desember), melibatkan pemerintah daerah, guru, kepala sekolah, pengawas, dan lembaga pendidikan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat, terutama guru, memahami konsep Orprof Guru sebagai wadah berbadan hukum untuk guru, dari guru, dan oleh guru,” tambah Nunuk.

Permendikbudristek Nomor 67/2024 memberikan berbagai bentuk fasilitasi untuk mendukung Orprof Guru. Mulai dari akses pelatihan, pengembangan karier, hingga perluasan wawasan pendidikan. Aturan ini juga menegaskan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi, sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dengan regulasi ini, guru diharapkan semakin mudah mengakses pelatihan, memperluas wawasan, dan menciptakan proses pembelajaran yang inovatif. “Kami juga akan memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi guna mencegah miskonsepsi,” jelas Nunuk.

Kemendikdasmen berharap Orprof Guru dapat menjadi motor penggerak kemajuan profesi guru di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan dan pengabdian guru kepada masyarakat.

“Dengan Permendikbudristek ini, organisasi profesi guru diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan ekosistem belajar yang berdaya saing tinggi,” tutup Nunuk.

Melalui langkah ini, pemerintah optimis mampu mencetak generasi pendidik yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan, demi mewujudkan pendidikan berkualitas di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X