Belajar Dari Kasus Suap Atas Vonis Bebas Ronald Tanur, Sistem Pengawasan Terhadap Hakim Harus Diperketat

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 06:05 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (kiri), saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (kiri), saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Krjogja.com - JAKARTA - Praktik suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi sorotan publik.

Namun Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto menyatakan bahwa telah berusaha mengawasi tindakan para hakim, meskipun tidak bisa menguntitnya selama 24 jam.

“Pertanyaannya, kenapa masih kecolongan? Kami kan tidak selalu menguntit, 24 jam dikuntit, kan enggak mungkin kami itu nguntit-nguntit. Tentunya kan dia juga lebih pintar,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa MA telah total dalam mengawasi dengan melakukan pengawasan melekat melalui Badan Pengawasan, Sistem Pengawasan, maupun oleh pimpinan secara langsung.

Baca Juga: Hujan Deras di Kulonprogo, 24 Kejadian Bencana Melanda Delapan Kapanewon

“Jadi, Mahkamah Agung itu sudah begitu rapatnya membentengi aparaturnya. Karena bisa dibandingkan dengan lembaga lain, di Mahkamah Agung itu ada lima rambu-rambu,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Selain tiga cara pengawasan melekat, dia menjelaskan bahwa dua rambu tersisa adalah pengawasan oleh Komisi Yudisial, dan Satuan Tugas yang berkeliling di pengadilan.

“Apalagi sekarang pimpinan kami yang baru, Sunarto, sudah punya kebijakan yang kalau turun ke bawah enggak boleh dilayani, dan disambut secara berlebihan, bahkan beliau tidak bersedia di bandara disediakan VIP. Mudah-mudahan hal tersebut juga bisa menambah kesadaran bagi oknum-oknum yang masih negatif,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/12), mengungkapkan uang suap vonis bebas kasus Gergorius Ronald Tannur dibagikan di ruang kerja oleh ketiga hakim PN Surabaya yang saat ini nonaktif, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X