Manajemen PIK Buka Suara Terkait Polemik Proyek Strategis Nasional

Photo Author
- Minggu, 12 Januari 2025 | 20:27 WIB
Manajemen PIK 2, Toni (tengah) di Tangerang, Minggu (12/1/2025).
Manajemen PIK 2, Toni (tengah) di Tangerang, Minggu (12/1/2025).

KRjogja.com - JAKARTA - Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik. Terkait proyek strategis nasional (PSN) di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Manajemen PIK 2, Toni di Tangerang, Minggu (12/1/2025) menyampaikan, pembangunan PSN dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Dimana luas lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

"Jadi untuk PSN ini total luasnya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda," ucap Toni.

Baca Juga: Kepala BP Haji Bersama Menag Bertolak ke Saudi, Pastikan Peningkatan Kualitas Haji 1446H/2025M

Selain itu, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta.

"Dan investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Permenko Nomor 6 tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Toni.

Menurutnya, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 diantaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta. Dengan tidak mengandalkan bantuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swast. Jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," ujarnya.

Kemudian, Manajemen PIK 2 juga menegaskan bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat.

Baca Juga: Mendiktisaintek Terima Kunjungan Mahasiswa UC Berkeley

Sehingga, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan. "Jadi lokasi yang di luar proyek PSN itu adalah lahan milik negara, bukan lahan milik warga," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, luasan hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare ini telah menyusut menjadi hanya sekitar 91 hektare. Akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan.

"Kami pun pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada. Tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare menjadi 515 hektare," katanya.(Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X