Keseriusan Indonesia dalam Mitigasi Perubahan Iklim: Sistem Perdagangan Karbon Diluncurkan

Photo Author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 19:15 WIB
Ilustrasi  Hidrometeorologi, fenomena alam yang dampaknya dipicu kondisi cuaca dan iklim dengan berbagai macam parameternya.  (Pixabay)
Ilustrasi Hidrometeorologi, fenomena alam yang dampaknya dipicu kondisi cuaca dan iklim dengan berbagai macam parameternya. (Pixabay)

Jakarta (KRJogja.com) – Pemerintah Indonesia semakin menegaskan komitmennya terhadap mitigasi perubahan iklim dengan peluncuran sistem perdagangan karbon berbasis Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Sistem ini diintegrasikan dengan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon.

“Sistem ini adalah bagian dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang berfungsi mencatat semua transaksi perdagangan karbon secara transparan, dengan bukti berbentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK),” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1).

Melalui SRN PPI, semua sertifikat SPEGRK diterbitkan berdasarkan mekanisme Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). Data sertifikat tersebut tersimpan di registri karbon nasional yang dapat diakses oleh publik, menciptakan pasar karbon yang terpercaya.

“Perdagangan karbon tidak hanya membantu mitigasi perubahan iklim, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha dan masyarakat,” kata Hanif.

Bursa Karbon yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat semua transaksi karbon baik di pasar domestik maupun internasional, memastikan setiap transaksi dipantau secara akuntabel melalui SRN PPI.

Perdagangan karbon internasional akan dimulai pada 20 Januari 2025, dengan berbagai proyek besar yang telah disiapkan. Proyek-proyek ini meliputi:

  1. Pembangkit Listrik Tenaga Air Mini Hidro
  2. Pembangkit Berbahan Bakar Gas Bumi
  3. Konversi Sistem Pembangkit Listrik dari Single Cycle menjadi Combined Cycle

Proyek-proyek ini dimiliki oleh PT PLN Indonesia Power dan Nusantara Power, yang diproyeksikan dapat menghasilkan pengurangan emisi signifikan untuk diperdagangkan di pasar karbon internasional.

Langkah strategis ini mendukung target Indonesia’s Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030.

“Melalui perdagangan karbon, kami tidak hanya mendorong pengurangan emisi, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi hijau yang berkelanjutan,” tegas Hanif.

Selain manfaat lingkungan, perdagangan karbon dipandang sebagai salah satu instrumen strategis untuk mencapai visi Indonesia 2045 sebagai negara dengan ekonomi hijau yang kuat dan berkelanjutan.

Melalui inisiatif perdagangan karbon, Indonesia tidak hanya menjadi kontributor penting dalam upaya global melawan perubahan iklim, tetapi juga memimpin langkah nyata dalam transisi menuju ekonomi hijau.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak—baik pelaku usaha maupun masyarakat—dapat berperan aktif dalam mitigasi perubahan iklim sambil memanfaatkan potensi ekonomi dari karbon,” tutup Hanif. (Sim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X