DPR Terbuka Tampung Masukan Kampus Terkait Izin Usaha Tambang untuk Perguruan Tinggi

Photo Author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi tambang (Pixabay)
Ilustrasi tambang (Pixabay)

JAKARTA (KRJogja.com) – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya akan menerima masukan dari perguruan tinggi terkait rencana pemberian izin usaha pertambangan bagi institusi pendidikan tinggi. Hal ini menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

“Kami membuka diri untuk menerima masukan dari kampus-kampus. Kami mengundang mereka dan juga narasumber untuk memberikan pandangan,” ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Komitmen Meaningful Participation

Puan menekankan pentingnya prinsip meaningful participation dalam penyusunan RUU Minerba, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi. Hal ini juga menjawab anggapan bahwa pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi dapat menjadi cara pembungkaman kritik terhadap pemerintah.

“Kami meminta teman-teman di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membuka ruang aspirasi, baik dengan mendatangi kampus-kampus maupun mengundang narasumber untuk memberikan masukan,” jelasnya.

RUU Minerba Masih Tahap Penyusunan

RUU Minerba saat ini telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI oleh Badan Legislasi pada Kamis (23/1) dan sedang dalam tahap penyusunan. Substansi yang dibahas mencakup prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, serta perguruan tinggi untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di bawah 2.500 hektare.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa penyusunan RUU ini dilakukan dengan menampung berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, ormas, dan badan usaha.

“Ini baru tahap awal. Kemarin baru disepakati menjadi inisiatif DPR di Baleg, pembahasannya belum dilakukan,” terang Bob.

Kolaborasi Lintas Kementerian dan Pemerintah

Selain DPR, pemerintah juga dilibatkan dalam pembahasan ini. Puan menegaskan bahwa pemerintah telah sepakat untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini.

“Pembahasan ini tidak hanya dilakukan oleh DPR, tapi juga dengan pemerintah. Kami bersepakat untuk membuka diri dan menerima masukan dari berbagai pihak,” tambahnya.

Tanggapan Publik dan Perguruan Tinggi

Rencana pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi menuai berbagai tanggapan. Sebagian pihak melihat peluang ini sebagai bentuk penguatan otonomi perguruan tinggi dalam kontribusi nyata terhadap pembangunan, namun tidak sedikit yang mengkritik potensi konflik kepentingan serta implikasi lingkungan yang mungkin muncul.

Menurut Dr. Hamid Patonangi, pakar hukum lingkungan dari Universitas Hasanuddin, pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi harus didasarkan pada kajian lingkungan yang ketat dan transparan. “Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan. Ini menjadi tantangan besar,” ujarnya saat diwawancarai oleh KRJogja.com.

Di sisi lain, asosiasi mahasiswa di berbagai kampus meminta DPR untuk memperjelas mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi, termasuk potensi dampaknya terhadap independensi akademik. (ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X