Ditjen Bimas Buddha dan Katolik Kemenag Berkolaborasi Musnahkan Arsip Lama

Photo Author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 19:10 WIB
Ini arsip lama yang sudah tidak memiliki nilai guna dan masa retensinya sudah habis milik Dirjen Bimas Budha dan Bimas Khatolik Kemenag dimusnahkan. (Rini Suryati)
Ini arsip lama yang sudah tidak memiliki nilai guna dan masa retensinya sudah habis milik Dirjen Bimas Budha dan Bimas Khatolik Kemenag dimusnahkan. (Rini Suryati)

KRJogja.com - JAKARTA - Untuk menjaga keamanan informasi arsip dan efisiensi kerjaDitjen Bimas Buddha dan Katolik Kementerian Agama berkolaborasi musnahkan arsip lama.

Ini arsip lama yang sudah tidak memiliki nilai guna dan masa retensinya sudah habis. Agenda ini baru pertama kali. Kita bersyukur bisa berkolaborasi dan harapannya ketika semua bisa melakukan kerja keras dan bisa bekerja bersama-sama," ujar Dirjen Bimas Buddha Kemenag Supriyadi di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Transformasi Digital Kunci Perusahaan Berkembang

Pemusnahan arsip dilakukan untuk menjaga keamanan informasi arsip dan efisiensi kerja. Arsip yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supriyadi mengatakan tujuan pemusnahan arsip ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi, membebaskan ruang penyimpanan, menyelamatkan informasi dari pihak yang tidak berwenang, melestarikan arsip sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa.

Ada tiga cara pemusnahan arsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dengan cara dibakar, dicacah, dan menggunakan bahan kimia yang menjamin arsip benar-benar musnah.

Baca Juga: Transformasi Digital Kunci Perusahaan Berkembang

"Dari tiga cara tersebut kami sepakat untuk memusnahkan arsip dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin penghancur kertas," kata dia.

Menurut dia, arsip yang dinilai dan diajukan untuk usul musnah adalah arsip yang masa retensinya telah habis, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara dan tidak ada undang-undang yang melarang.

"Arsip yang dimusnahkan adalah arsip dari tahun 1973 hingga tahun 2022," kata dia

Adapun rincian arsip yang akan dimusnahkan pada kesempatan ini terdiri dari arsip Ditjen Bimas Buddha sebanyak 12.780 nomor arsip yang merupakan arsip dari Sekretariat sebanyak 7.931 nomor arsip dan arsip Direktorat Urusan dan Pendidikan sebanyak 4.849 nomor arsip.

Dari hasil penilaian ANRI terdapat 59 nomor arsip Ditjen Bimas Buddha yang berpotensi menjadi arsip Statis, untuk itu nantinya akan diserahkan ke ANRI melalui Sekjen Kementerian Agama RI.

Kemudian arsip Ditjen Bimas Katolik sebanyak 8.560 nomor arsip yang merupakan arsip dari Sekretariat sebanyak 2.261 nomor arsip, Direktorat Urusan Agama Katolik sebanyak 3.362 nomor arsip dan Direktorat Pendidikan Katolik sebanyak 3.789 nomor arsip.

Dari hasil penilaian ANRI terdapat 163 nomor arsip berpotensi menjadi arsip statis yang nantinya juga akan diserahkan ke Arsip Nasional melalui Sekjen Kementerian Agama RI. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X