Perlintasan Sebidang KA Makan Korban 24 Orang Setiap Bulan

Photo Author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 09:00 WIB
Para petugas lapangan melakukan pengecekan perlintasan rel KA.
Para petugas lapangan melakukan pengecekan perlintasan rel KA.


Krjogja.com Jakarta Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti angka 81 persen kecelakaan di perlintasan sebidang yang terjadi akibat pintu rel tidak dijaga. Rata-rata ada 24 orang menjadi korban dalam satu bulan

Menurut dia, perlintasan sebidang sebagai perpotongan jalan dan jalur kereta masih rawan kecelakaan. Biasanya yang menjadi korban kecelakaan adalah pelintas yang belum pernah lewat jalur itu. Di sisi lain, kecepatan kereta api kini naik dari sebelumnya 90 km per jam menjadi 120 km per jam.

Untuk itu, Djoko mengkhususkan petugas jaga lintasan (PJL) harus memenuhi persyaratan kesehatan, mengikuti pelatihan, dan mendapatkan sertifikasi. Syarat sehat jasmani dan rohani, menjaga berat badan ideal, menjaga kesehatan mata.

Baca Juga: Dihelat HIMBARSI, BLF 2025 Perkuat Jejaring Pemimpin BPRS Indonesia

"Harus mengikuti pelatihan, yakni mengikuti pelatihan penyegaran, seminar, atau lokakarya sesuai dengan bidang tugasnya dan mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh instansi yang ditunjuk," ujar dia, Rabu (19/2/2025).

"Di samping itu, harus memiliki sertifikat lulus sebagai PJL. PJL akan mendapatkan sertifikasi dari balai pengujian perkeretaapian setelah peserta lulus diklat. Dan mendapatkan perpanjangan masa berlakunya sertifikat kecakapan setelah lulus uji kompetensi," tegasnya.

Guna menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, Djoko mengimbau perlintasan sebidang dapat ditutup dan digantikan dengan perlintasan tidak sebidang. Perlintasan tidak sebidang berupa jalan layang (flyover) atau terowongan (underpass).

Baca Juga: Jadwal Drawing Liga Champions dan Link Live Streaming di Vidio, Jumat Hari Ini

"Pemerintah pusat dan daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan jalan layang atau underpass agar pengendara tidak melintasi jalur itu lagi," imbuhnya.

ia menambahkan, pengguna jalan juga harus waspada. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.

Merujuk data dari PT KAI (2025), total 3.896 perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) terdiri dari 2.803 JPL resmi dan 1.093 JPL liar. Sebanyak 1.879 JPL tidak terjaga yang terdiri 971 JPL resmi tidak terjaga dan 908 JPL liar tidak terjaga.

Baca Juga: Liga Europa: AS Roma Singkirkan Porto, Ajax Amsterdam Lolos Dramatis ke 16 Besar

Sementara 2.017 JPL terjaga, yang dikelola swasta sebanyak 40 JPL, swadya masyarakat 460 JPL, Pemda (Dinas Perhubungan) 538 JPL dan PT KAI 979 JPL.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X