Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Susun

Photo Author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 18:50 WIB
Rumah non subsidi di Jogja selatan diminati pembeli.
Rumah non subsidi di Jogja selatan diminati pembeli.


KRjogja.com - JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (OTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024. Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain.

"Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi dalam keterangan persnya, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: LAZ 'Balqis Peduli' Gelar Pelatihan Manajemen Masjid: Makmur Mandiri Melayani

Melalui penerbitan PMK 13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp 55 juta,” jelas Dwi.

Baca Juga: NutriSari Ajak UMKM Tumbuh Bersama Lewat Kreasi Minuman Kekinian

Dwi menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor sektor pendukungnya.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X