Krjogja.com - Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian HAlak Azasi Manusia (HAM) mendukung penuh Plpengembalian aset milik Sri Sultan HB II yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger Sepehi 1812.
"Repatriat Equity Claiming atau Reclaiming "yang dilakukan oleh keluarga besar HB II terkait dengan berbagai harta benda private posession, artefak, manuskrip maupun juga prasasti yang diambil zaman kekuasaan atau zaman pendudukan Raffles mereka sudah lakukan berbagai upaya melalui Kementerian-kementerian," kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam keterangan persnya Selasa (5/3/2025).
Pigai menjelaskan kekayaan aset seperti prasasti artefak - artefak dan manuskrip harus menjadi milik sendiri serta ada prosedur internasional tentang klaim kembali atau reclaiming prosedur internasional yang harus diperjuangkan kalau tanpa dukungan dari pemerintah maka ya perjuangan-perjuangan sia-sia.
Baca Juga: Unitlink Award 2025 Dorong Produk Unitink
Oleh karena itu, kata Pigai pemerintah memang hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat apakah masyarakat, komunitas hak atas kebudayaan hak milik barang dimiliki oleh bangsa, tapi prosedurnya nanti yang kami perjuangkan itu harus standing dulu legalnya apakah barang-barang itu adalah milik kerajaan atau memiliki sifat pribadi itu penting.
Yayasan Vasatii Socaning Lokika yang diwakili Ary Irawan selaku juru bicara menambahkan akan terus perjuangankan terkait Reclaiming Equity Prasasti International, yaitu proses pengembalian hak-hak aset kepemilikan dari keluarga yang telah dirampas secara Unlawful lewat peristiwa Geger Sepehi pada tahun 1812.
Sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Menteri Kebudayaan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI. Demikian pula telah dikonfirmasi oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X bahwa peristiwa tersebut telah terjadi.
Baca Juga: Bank Muamalat Siap Layani Pelunasan Biaya Haji Reguler
"Kami melihat bahwa telah terjadi peristiwa kejahatan Kemanusiaan pada peristiwa Geger Sepehi tersebut. Oleh karenanya kami hadir pada hari ini bersama dengan pihak keluarga Besar / ahli waris guna mendiskusikan terkait dukungan, masukan juga arahan dari Bapak Menteri HAM selaku pimpinan dari Kementeri HAM yang mewakili pemerintah untuk menjembatani kami dalam rangka melakukan proses Reclaiming Equity kepemilikan aset dari para ahli waris agar dapat di kembalikan kepada pemiliknya yang sah ke pihak Inggris," jelasnya. (ati)