Kemdiktisaintek Upayakan Kenaikan Jabatan Dosen di masa depan

Photo Author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 13:50 WIB
 Mendiktisaintek Brian Yuliarto tangkapan layar zoom ( Rini Suryati)
Mendiktisaintek Brian Yuliarto tangkapan layar zoom ( Rini Suryati)


Krjogja.com Jakarta Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025) mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah memproses kepastian terkait kenaikan jabatan dosen di masa depan. .

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah melakukan evaluasi secara mendalam terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 untuk mengakselerasi peningkatan kualitas dosen di Indonesia. Di tengah evaluasi tersebut, Mendiktisaintek mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.

"Kepmen ini mendorong keadilan dan efektivitas dalam pengembangan karier dosen dan berlaku setidaknya hingga akhir tahun 2025. Kepmendiktisaintek yang merupakan revisi dari Kepmendikbudristek nomor 384/P/2024 tersebut disosialisasikan kepada beragam pemangku kepentingan secara daring pada Selasa (4/03/2025)."

Baca Juga: Real Madrid Coba Jegal Rencana Manchester United Rekrut Adam Wharton

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada berbagai pemangku kepentingan, terutama para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pimpinan Kementerian/Lembaga mitra, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam sambutannya menegaskan bahwa Kemdiktisaintek sedang berupaya memberikan kepastian terkait proses kenaikan jabatan dosen di masa depan. “Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” ujarnya.

Mendiktisaintek juga menekankan pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta luaran penelitian dan inovasi yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Baca Juga: Nilai PBB Pabrik PT Sritex Sekitar Rp 1 Miliar per tahun

Sementara itu, dalam paparannya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi menyampaikan bahwa Ditjen Dikti terus berupaya mewujudkan proses kenaikan jabatan akademik yang transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan dalam administrasi.

Dirjen Dikti turut menjelaskan isu-isu strategis yang menggemberikan dalam peraturan baru layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen. Kini, Kemdiktisaintek melayani kenaikan jabatan akademik bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan.

Kemudian, batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP). “Nah ini penting sekali, jangan sampai nanti karena keteledoran, misalnya, apakah di sisi personal maupun di sisi lembaga, nanti yang jadi korban adalah dosen-dosen yang akan memasuki usia batas pensiun,” terangnya.

Baca Juga: PDIP Kota Yogya Apresiasi Walikota Hasto Wardoyo Alihkan Anggaran Mobil Dinas untuk Penanganan Sampah

Bertujuan mewujudkan keadilan dalam pengembangan karier, Kepmen ini juga mengatur syarat khusus kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli (AA) hingga Profesor, yang kini mengakomodir hasil karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional, dan internasional. “Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” jelas Dirjen Dikti.


Selain itu, untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, kualifikasi pendidikan magister disamakan dengan doktor, dengan syarat minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X