Soal Sritex, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Umbar Janji Manis

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 19:10 WIB
Pabrik Sritex.
Pabrik Sritex.

KRjogja.com - JAKARTA - Pemerintah berjanji eks pegawai PT Sri Isman Rejeki (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan segera kembali mendapat pekerjaan.

Bahkan, Perwakilan Tim Kurator Sritex, Nurma Sadikin menyatakan komitmen agar seluruh pegawai yang terkena PHK Sritex bakal segera bekerja kembali dengan perusahaan baru penyewa aset Sritex.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya bagi Pemerintah untuk tidak memberikan janji-janji kosong lagi kepada para buruh.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mendorong pihak kurator kepailitan untuk segera menyelesaikan hak-hak yang masih belum dipenuhi bagi eks buruh Sritex, agar para pekerja dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ookla Speedtest Awards, Telkomsel Raih 7 Penghargaan, 7 Kali Berturut-turut

"Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama," kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Edy menegaskan, pihak kurator kepailitan harus memprioritaskan penyelesaian PHK. Dia menyatakan, penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR yang urgent. JKP, JHT, dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” jelas dia.

Baca Juga: PGN Genjot Jargas Tahun 2025, Kejar 1 Juta Sambungan

"Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti," sambungya.

Edy pun memastikan, DPR akan terus mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh mantan buruh Sritex, agar semua mendapatkan haknya dan keadilan.

"Ini diselesaikan dulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya," jelas dia.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X