Krjogja.com - JAKARTA - Komisi VII DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan adalah soal pengaturan pajak turis.
Anggota Komisi VII Novita Hardani mengusulkan kepada pemerintah pajak turis dimaksimalkan. Tujuannya, untuk menambah pendapatan negara.
Baca Juga: Silaturahmi Pengurus HIPMI Se-DIY, HIPMI Kulonprogo Siap Dukung Pembangunan Daerah
Dijelaskan, dalam RUU Kepariwisataan ke depan, pengaturan mengenai pajak turis agar diatur untuk masuk dalam sub-pembahasan kelembagaan. Pasalnya, saat ini pengelolaan pajak turis masih belum berjalan secara maksimal dalam meningkatkan pendapatan negara.
"Makanya kita harus mulai mengatur, karena lagi-lagi itu bermanfaat besar untuk negara," kata Novita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Atas dasar itu, ia mengungkapkan, saat ini dibutuhkan adanya lembaga yang mengatur untuk mengembangkan kepariwisataan. Lembaga tersebut juga nantinya akan diawasi oleh DPR RI. Selain melibatkan pemerintah, nanti ada kolaborasi dari pihak swasta dan pelaku pariwisata.
"Kita mengusulkan adanya badan otorita yang tidak hanya menjadi asal-asalan kelembagaan saja," kata Novita. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI P ini mencontohkan negara tetangga Singapura yang sudah punya lembaga Singapore Tourism Board dan beberapa negara lainnya.
"Terus nanti proses cara eksekutif summarynya seperti apa dijelaskan di sana. Salah satunya mengatur juga masalah pajak turis," tandasnya. (Ful)