Krjogja.com - Boyolali - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan/relokasi Pasar Hewan Sunggingan di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang menjerat direktur CV Laksana Adiprima, JW sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
JW dinilai Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyampaikan pelimpahan perkara tersebut dengani terdakwa inisial JW.
"Kami telah limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan atau relokasi Pasar Hewan Jelok ke Pengadilan Tipikor Semarang hari ini.” kata Yogi panggilan akrabnya, Senin (5/5/2025).
Yogi mengatakan proyek tersebut merupakan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan atau relokasi Pasar Hewan Sunggingan Jelok tahap XIV yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Boyolali Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Wujudkan Kampung Haji, Komnas Haji Mengusulkan BPKH dan Danantara Bisa Ambil Peran Pendanaan
Saat itu, lanjut Yogi, berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027.2/2212/4.19/2013 tanggal 8 Mei 2023, CV Laksana Adiprima dengan direktur Joko Wuryanto ditunjuk sebagai penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama saksi lainnya yang tertuang dalam berkas pemeriksaan penyidik diketahui dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku penyedia jasa bersama-sama dengan Saksi D bin (Alm) R, selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], telah melakukan penyimpangan dari ketentuan kontrak,” kata dia.
Yogi menjelaskan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, diketahui kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi tersebut adalah sebesar Rp667.242.064,17.
Baca Juga: April 2025, LPS Catat Kemampuan Menabung Masyarakat Membaik
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan merugikan keuangan daerah serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas anggaran,” jelasnya.
Selanjutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang bakal menentukan majelis hakim yang mengadili serta menetapkan hari sidang untuk pemeriksaan perkara dugaan kasus korupsi pembangunan atau relokasi Pasar Hewan Jelok, Cepogo.(Mul).