Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, KPK Berpeluang Panggil Cak Imin

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 10:25 WIB
 Kantor KPK. (Istimewa)
Kantor KPK. (Istimewa)
 
Krjogja.com - JAKARTA--Para saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai diperiksa penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin jadi saksi kadus tersebut.
 
"Para pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara rencana penggunaan TKA (RPTKA) ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
 
KPK, jelasnya, berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas diselesaikan, sehingga membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).
 
Sebelumnya KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan tentang identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
 
Diungkapkan KPK, para tersangka dalam kurun waktu 201 - 2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK juga menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
 
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
 
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak era Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024. (Ful)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X