Krjogja.com - JAKARTA--Penetapan seorang tersangka telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI yang diperkirakan menerima sekitar Rp17 miliar.
Meski demikian, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, KPK belum dapat menyampaikan ke publik. "Untuk hal ini kami belum bisa sampaikan,” tutur Budi di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Namun, lanjutnya, identitas tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara. Sedang mengenai gratifikasi yang diterimanya sejauh ini diduga sekitar belasan miliar.
"Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Budi. Meski demikian, ia menuturkan, untuk memastikan KPK akan menyampaikan secara utuh mengenai perkara ini.
Jadi, ungkap Budi, pada saatnya nanti, KPK tentu akan menyampaikan terkait konstruksi perkaranya. Demikian juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, disampaikan bahwa KPK memulai penyidikan dengan memanggil dua saksi pada hari ini (Senin).
Mengenai kedua saksi tersebut adalah pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020-2021 Cucu Riwayati, dan pejabat dalam kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020 Fahmi Idris. (Ful)