Krjogja.com – JAKARTA – Temuan mengejutkan disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025). Sebanyak 571.410 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.
Data ini merupakan hasil pemadanan antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari 28,4 juta NIK penerima bansos yang diperiksa dan 9,7 juta NIK pelaku judi online, ditemukan sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
“Ini temuan awal, dan cukup mengejutkan. Kita perlu pastikan dana bansos benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan,” ujar Gus Ipul kepada wartawan.
Transaksi Judi Capai Rp957 Miliar
PPATK mencatat lebih dari 7,5 juta transaksi terkait judi online yang berasal dari kelompok ini, dengan total nilai mencapai Rp957 miliar. Temuan tersebut, menurut Gus Ipul, masih bersifat sementara karena baru bersumber dari satu bank saja.
“Kami masih tunggu data lengkap dari bank lainnya. Jika sudah final, akan kami lakukan asesmen dan evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.
Evaluasi Penerima Bansos Dimulai
Selain kasus judi online, Kemensos sebelumnya juga mencatat sekitar 300 ribu gagal salur bansos dari 3 juta penerima pada triwulan II 2025. Permasalahan umum berupa ketidaksesuaian NIK dan nama, serta durasi penerimaan bansos yang terlalu panjang tanpa evaluasi.
Untuk merespons situasi ini, mulai tahun 2025, penyaluran bansos akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Evaluasi menyeluruh terhadap profil penerima bansos sedang dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Kami tidak ingin bantuan negara justru dipakai untuk hal yang merusak seperti judi online. Ini soal tanggung jawab dan amanah,” tegas Gus Ipul. (Ati)