Krjogja.com - JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi akan dilakukan di Polda Jatim. Jadi, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, berdasarkan hasil koordinasi pemeriksaan bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Itu keputusan dari koordinasi yang dilakukan,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (9/7/2025). Untuk itu ia memastikan bahwa pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim sebagai saksi akan berjalan efektif.
Terutama, jelas Budi, untuk penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Jadi, esensinya adalah proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, dan penyidik memperoleh informasi maupun keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Bawa Mitos Nusantara, Film Orang Ikan Tampil di Layar Lebar Dunia
Pemeriksaan terhada Khofifah, menurutnya, dilakukan di Polda Jatim dikarenakan KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus tersebut di wilayah Jatim. "Dan kita ketahui, dalam perkara ini tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” jelas Budi.
Terksit kasus ini, pada hari ini (Rabu), KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Jatim, Rudi Hartono untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan itu berbeda dengan Khofifah yang tetap diperiksa di wilayah Jatim, bukan Jakarta.
Baca Juga: Enam Dekade Telkom: Langkah Cepat, Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Untuk itu, Khofifah meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut. (Ful)