JAKARTA (KRjogja.com) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah pada tahun ajaran 2025/2026 harus bebas dari perpeloncoan. Ia meminta dinas pendidikan mengawasi kegiatan MPLS secara ketat agar berlangsung aman dan sesuai tujuan pendidikan karakter.
“Penanggung jawab penuh MPLS itu kepala sekolah, dan pengawasnya adalah dinas pendidikan. Semua kegiatan harus berjalan ramah sesuai dengan semangatnya,” ujar Mu’ti saat Peluncuran MPLS Ramah bersama penerima Beasiswa ADEM di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Bukan OSIS, Tapi Guru Pendamping
Mu’ti menegaskan, guru atau tenaga kependidikan wajib mendampingi MPLS, bukan diserahkan ke OSIS, MPK, atau organisasi siswa lainnya.
Ia juga memperkenalkan tagline “MPLS Ramah” untuk menegaskan bahwa kegiatan ini bukan ajang balas dendam antar angkatan, tetapi momen membangun semangat belajar, karakter, dan pengembangan minat bakat siswa baru.
“Jangan sampai ada lagi perundungan, perpeloncoan, atau kekerasan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Sekolah Wajib Transparan ke Orang Tua
Setiap sekolah wajib memberikan informasi lengkap tentang kegiatan MPLS kepada orang tua, mulai dari jadwal, materi, narasumber, hingga kontak pelaporan jika terjadi pelanggaran. Kegiatan yang dilakukan di luar sekolah juga harus mendapat izin dan diketahui oleh wali murid.
Mu’ti menegaskan akan memberikan surat peringatan bagi sekolah yang terbukti melanggar panduan MPLS Ramah. “Kalau ditemukan kekerasan atau pelanggaran, kepala sekolah akan diberi peringatan resmi,” tegasnya.
MPLS Ramah: Lima Hari, Banyak Materi Bermakna
Tahun ini, MPLS dilaksanakan selama lima hari. Selain pengenalan sekolah, siswa akan mendapatkan materi khusus tentang:
Penguatan karakter
Pencegahan kekerasan
Bahaya narkoba