Krjogja.com - JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam (1/8/2025), usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 19.20 WIB.
Didampingi pengacaranya, Febridiansyah, Hasto tampil mengenakan kaos merah dibalut jas hitam. Ia tampak tenang saat menyampaikan pernyataan perdana pasca pembebasan.
“Kami mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan Ibu Megawati Soekarnoputri, juga kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Hasto kepada wartawan.
Baca Juga: Walikota Hasto Tegaskan Dukungan, Tak Ingin PSIM Sampai Tergusur dari Wisma
Pembebasan Hasto bukan tanpa dasar hukum. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan amnesti dari Presiden Prabowo terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna yang digelar pada 31 Juli 2025.
“Pemberian amnesti telah disetujui DPR, sesuai Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tertanggal 30 Juli 2025,” jelas Dasco.
Baca Juga: Pasar Raya 2025 Resmi Dibuka, Wujud Komitmen Menjaga Warisan Budaya
Langkah selanjutnya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti telah ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Latar Belakang Kasus: Vonis 3,5 Tahun dan Denda
Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk caleg Harun Masiku.
Tak hanya pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam persidangan, majelis hakim menyebut Hasto terbukti memberikan uang sebesar Rp 400 juta guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Namun, dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus Harun Masiku.
Langkah Politik Pasca-Bebas?
Pembebasan Hasto memicu spekulasi mengenai langkah politik selanjutnya, terutama menjelang konsolidasi PDI-P pasca-Pemilu 2024. Meski belum memberikan pernyataan detail soal rencana ke depan, sumber internal partai menyebut Hasto akan segera kembali aktif dalam agenda partai.(*)