Setya Novanto Bebas, ICW Geram

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi Penjara (AFP)
Ilustrasi Penjara (AFP)

KRjogja.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) geram terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat. Menurut ICW, dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atau MA merupakan kemuduran upaya pemberantasan korupsi.

"ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

Wana mencatat, ada dua alasan mengapa penanganan perkara korupsi yang melibatkan Setya Novanto menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan rasuah.

Baca Juga: Razzi Taruna Tonton Match PSBS vs Borneo FC, Berharap PSIM Bisa Main di Maguwoharjo

Alasan pertama, Wana menilai penegak hukum telah gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Penanganan dugaan TPPU korupsi pengadaan e-KTP oleh Bareskrim Polri terhadap SN disinyalir mangkrak.

"Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut. Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan (kesehatan). Hal ini akibat tidak selesainya upaya penegak hukum dalam merampas aset milik SN," jelas Wana.

Alasan Kedua, akibat putusan MA mengabulkan PK dengan mengurangi masa pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik Setnov, menunjukkan pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi koruptor.

Baca Juga: Pelajar Indonesia Bersinar di Ajang The 20th International Standards Olympiad 2025

"Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR," tegas Wana.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X