Partai Buruh Siapkan Aksi Besar di Penjuru Indonesia untuk 28 Agustus

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 16:10 WIB
ilustrasi buruh atau pekerja (freepick)
ilustrasi buruh atau pekerja (freepick)

KRjogja.com - JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan partai buruh dan KSPI tidak ikut aksi di Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025).

“Partai Buruh dan KSPI, serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSP-PB menyatakan tidak ada aksi pada hari ini dimanapun, termasuk aksi di DPR maupun di seluruh Indonesia,” kata Iqbal melalui keterangannya, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, Partai Buruh dan KSPI serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSP-PB akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ribuan buruh disebut akan aksi di depan gedung DPR.

Baca Juga: Cahya Supriyadi Jadi Man of The Match PSIM vs Persib, Gagalkan Penalti Menit Akhir Marc Klok

“Ribuan buruh akan melakukan aksi 28 Agustus 2025 juga serempak dilakukan di 38 provinsi,” ungkapnya.

Iqbal menyampaikan, demo di DPR pada 28 Agustus 2025 bakal dilakukan oleh buruh dari Jabodetabek. Sedangkan di luar Jabodetabek aksi tersebut dilakukan di masing-masing kantor gubernur.

Rinciannya aksi buruh pada 28 Agustus antara lain di Serang, Banten, Bandung, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah, Surabaya, Jawa Timur, Jogjakarta, Medan, Sumatera Utara, Batam, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Palembang, Sumatera Selatan, Gorontalo, Makassar, Sulawesi Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ambon, Maluku, Ternate, Maluku Utara, Jayapura, Papua, dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia.

Dia menyebut, demo Partai Buruh dan KSPI pada 28 Agustus mengangkat enam isu yang disebut HOSTUM, yakni hapus outsourcing, tolak upah murah.

Baca Juga: Bawaslu DIY Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja, Beri Perhatian Putusan MK dan Standar Demokrasi Pemilu

Pertama, pada 28 Agustus 2025 Partai Buruh akan mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Kedua, menyetop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan membentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak, yaitu mendorong pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp4,5 juta rupiah per bulan menjadi Rp7,5 juta rupiah per bulan.

Partai Buruh juga ingin pemerintah menghapus pajak pesangon, menghapus pajak THR, dan menghapus pajak JHT, serta menolak adanya diskriminasi pajak wanita yang menikah dengan pria yang menikah.

“Keempat, sahkan rancangan undang-undang ketenangan kerjaan yang baru. GDPR sesuai Perintah Mahkamah Konstitusi paling lambat 2 tahun, hampir 1 tahun tidak dibentuk semenjak dikeluarkannya keputusan MK No. 168 tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X