Profil Syahdan Husein, Alumni UGM Sekaligus Admin Gejayan Memanggil Jadi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 09:30 WIB
Syahdan Husein, admin sekaligus humas akun Instagram @gejayanmemanggil yang baru saja diringkus Polda Bali, Senin (1/9/2025). (Sumber foto: Instagram/mandiri.my)
Syahdan Husein, admin sekaligus humas akun Instagram @gejayanmemanggil yang baru saja diringkus Polda Bali, Senin (1/9/2025). (Sumber foto: Instagram/mandiri.my)

Krjogja.com, YOGYA – Nama Syahdan Husein belakangan mencuat setelah dirinya diringkus polisi pada Senin, 1 September 2025 di Bali. Diketahui, Syahdan merupakan admin sekaligus humas dari akun Instagram @gejayanmemanggil, sebuah akun yang gencar menyuarakan aspirasi dan advokasi melalui media sosial.

Berita penangkapan Syahdan Husein oleh Polda Bali menjadi sorotan, usai publik dihebohkan dengan video penangkapan dirinya oleh Polda Bali pada Senin malam sekitar pukul 11 malam. Kabar penangkapan ini turut dikonfirmasi oleh salah satu rekan Syahdan, yakni Abe. 

"Iya Bang Syahdan ketangkap. Info dari jaringan di Bali (ditangkap) semalam, sekitar jam sebelas malam waktu Bali," kata Abe saat dihubungi wartawan, Selasa (2/9).  

Kini, Syahdan Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis via media sosial, yakni akun Instagram @gejayanmemanggil.

Syahdan Husein adalah alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM). Ia dikenal sebagai admin sekaligus humas dari media sosial Instagram @gejayanmemanggil yang dikenal sebagai akun yang aktif membagikan isu-isu sosial dan politik di Indonesia. 

Mantan mahasiswa prodi Sastra Indonesia tersebut dituding sebagai pihak yang berkolaborasi dengan admin akun lain untuk melakukan ajakan tindakan pengrusakan. Lebih lanjut, Syahdan Husein bersama 5 orang tersangka lainnya terancam dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. 

Di tahun 2020 silam, nama Syahdan Husein juga sempat dijadikan tersangka usai dirinya kedapatan memecahkan kaca pos polisi di Kentungan pada Selasa (10/3/2020). Motifnya melakukan pengrusakan seorang diri adalah bentuk kekecewaan kepada kepolisian.

Saat itu, statusnya masih seorang mahasiswa UGM dan sempat mendapatkan pendampingan dari Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa). Kini, ia kembali ditetapkan sebagai seorang tersangka dan dihadapkan pada Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang penghasutan di muka umum. 

Tak lupa, ajakan untuk membebaskan Syahdan dan 5 tersangka lainnya menggema di jagat media sosial. Para netizen ramai-ramai menyerukan 'Bebaskan Kawan Kami' lewat story Instagram maupun postingan ulang feeds. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X