KRjogja.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019 sampai 2023. Usai menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejagung menelusuri kaitan investasi Google di pengadaan laptop tersebut.
"Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Sabtu (06/09/2025).
Baca Juga: Generasi Milenial dan Gen Z Dominasi ASN di Indonesia
Namun begitu, dia masih enggan menjelaskan lebih rinci perihal kaitan investasi Google tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam materi penyidikan.
"Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan," lanjut dia.
Baca Juga: Warga Kembali Resah, Harga Minyakita Semakin Meroket
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.
"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Nurcahyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (04/09/2025).
Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Utang Paylater Warga Indonesia mencapai Rp 24,05 Triliun
"Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ucapnya.(*)