KRjogja.com - JAKARTA - Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmad resmi mengajukan banding atas sanksi etik yang diterima terkait kasus mobil rantis Brimob melindas pengendara ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Diketahui, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dikenakan demosi selama 7 tahun.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan Banding,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga: Sambut Kuliah, Taruna Baru STTKD Yogya Ikuti PDK
Kompol Kosmas duduk di samping Bripka Rohmad selaku sopir mobil rantis Brimob, yang kemudian melaju kencang hingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa DPR RI.
Kompol Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Sementara, Bripka Rohmad terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: BBM Ramah Lingkungan Pertamax Green 95 Kian Diminati di DIY
Kedua, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ketiga, melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.(*)