Jakarta - BPJS Kesehatan mengumumkan kesiapannya untuk menanggung biaya penanganan medis terkait keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penjaminan ini dapat berlaku.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa biaya penanganan medis akan ditanggung selama kasus keracunan tidak dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Biaya penanganan medis dalam kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama bukan kejadian luar biasa (KLB)," kata Ali Ghufron Mukti dikutip dari Antara.
Penjaminan ini hanya berlaku bagi peserta aktif BPJS Kesehatan. "Namun demikian, nilai manfaat ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan saja," tambahnya.
Jika suatu insiden keracunan dinyatakan sebagai KLB lokal, maka tanggung jawab penanganan biaya akan berada di tangan pemerintah daerah. "Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB, kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda," ujar Ali.
Data Kasus Keracunan MBG
Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan melaporkan adanya 60 kasus keracunan dengan total 5.207 penderita akibat insiden keracunan menu MBG. "Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan melaporkan sedikitnya 60 kasus dengan 5.207 penderita dari insiden keracunan menu MBG," kata Ali.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 55 kasus dengan 5.320 penderita. Provinsi Jawa Barat diidentifikasi sebagai wilayah dengan jumlah kasus keracunan MBG terbanyak. "Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak," ujarnya.