KRjogja.com - JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membuat aturan baru pengisian daya powerbank bagi penumpang kereta. Dalam aturan itu, penumpang dilarang mengisi daya powerbank lewat fasilitas stop kontak di dalam kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, stop kontak di kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti smartphone (ponsel pintar), tablet, laptop, dan earphone.
Ixfan mengakui powerbank bersifat praktis, tetapi jika digunakan tidak sesuai aturan dapat menimbulkan risiko kebakaran yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan.
Baca Juga: Mahasiswa Harus Berani Laporkan Tindak Kekerasan di Kampus
"Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stop kontak kereta," ujar Ixfan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Aturan lainnya meliputi kapasitas maksimum powerbank yang diperbolehkan dibawa adalah 100 Wh (Watt-hour). Kemudian, powerbank wajib dalam kondisi baik, memiliki label kapasitas yang jelas, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.
Dia mengingatkan penumpang terkait aturan baru membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan dengan kereta api untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna kereta.
Baca Juga: Polsek Jetis Kuatkan Kolaborasi dengan Media
Melalui aturan tersebut, KAI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam transportasi publik semakin meningkat, sejalan dengan komitmen KAI dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh penumpang.(*)