Tanggungjawab Moral dan Etika, MKD Didesak Berhentikan Anggota DPR yang Sudah Dinonaktifkan

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi rapat DPR RI (Foto Dokumen)
Ilustrasi rapat DPR RI (Foto Dokumen)

KRjogja.com - JAKARTA - Direktur Riset Vox Politica Research, Dr. Nurina, mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memproses dan memberhentikan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Menurut Nurina, langkah tegas dari MKD sangat penting untuk menjaga integritas parlemen dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia menilai, status keanggotaan yang tidak jelas dapat menimbulkan kebingungan hukum sekaligus merusak citra DPR di mata rakyat.

“MKD tidak boleh berlama-lama atau terkesan mengulur waktu. Anggota yang sudah dinonaktifkan partai harus segera diproses pemberhentiannya. Apalagi ada jabatan sentral yakni Wakil Ketua DPR. Kalau tidak, publik akan melihat DPR sebagai lembaga yang tidak tegas dalam menegakkan etika dan aturan," kata Nurina dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Demi Pacar, Nekat Selundupkan Sabu ke LP Sragen

Ia juga mengingatkan bahwa partai politik harus konsisten dan berani mengambil sikap tegas terhadap kader yang sudah dinonaktifkan. Menurutnya, partai tidak boleh bermain dua kaki atau menunda keputusan dengan alasan politik pragmatis apalagi karena kepentingan individu tertentu.

“Partai politik jangan coba-coba mengkhianati aspirasi rakyat Indonesia. Rakyat memilih melalui partai, bukan individu semata. Jadi kalau partai sudah mencabut dukungan, maka otomatis mandat rakyat juga harus dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga: Sekeluarga di Sragen Meninggal Dunia, Korban Tabrak Lari

Nurina menambahkan, MKD dan pimpinan DPR perlu menunjukkan bahwa lembaga legislatif tetap berpegang pada prinsip etika, transparansi, dan tanggung jawab moral. Ia berharap keputusan cepat dari MKD dapat menjadi preseden penting bagi penegakan disiplin politik di masa depan.

“Ini momentum untuk memperkuat marwah DPR dan menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah hak pribadi, melainkan amanah rakyat yang harus dijaga dengan kehormatan,” tutupnya.(Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X