Perketat Impor Pakaian Bekas, Purbaya Ingin Lindungi Industri Tekstil Lokal

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: akun X @KemenkeuRI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: akun X @KemenkeuRI)

KRjogja.com - Pemerintah lewat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memperketat aturan soal impor pakaian bekas ilegal demi melindungi pasar domestik.

Purbaya mengakui regulasi yang ada belum sepenuhnya ketat. Ia menyebut aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: PKBSI DIY Rapat Kerja Tahunan, Yogya Siap Jadi Tuan Rumah Latgab Nasional

"Itu kan ilegal. Ilegal eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kita perketat saja peraturan, ada katanya kelemahan hukum di sana," tutur Purbaya ketika disambangi awak media di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Purbaya, importir yang terbukti pernah membawa pakaian bekas ke Tanah Air akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) dan dilarang berimpor lagi. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya saing industri tekstil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari serbuan barang impor.

"Kita sudah tau pemain-pemain siapa aja (importir balpres), kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist nggak bisa beli impor barang-barang lagi," ujar Purbaya ketika diwawancarai di kantornya pada Rabu (22/10) lalu.

Baca Juga: Hadapi Persipura, Pelatih PSS Beri Evaluasi dan Siapkan Hal Ini

Dalam rapat bersama Direktur Jenderal Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, Purbaya menyebut baru mengenal istilah balpres.

Ia menerangkan bahwa pemerintah akan memperketat aturan agar pelaku impor pakaian bekas tak hanya dihukum pidana, tapi juga dijatuhi denda.

"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi keadaan berubah, di mana kita bisa denda orang itu juga," terangnya.

Fenomena maraknya pakaian bekas impor masih tampak jelas di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Purbaya menilai kondisi ini perlu diubah dengan menghadirkan lebih banyak produk buatan dalam negeri.

Larangan tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi UMKM dalam negeri agar semakin berkembang. Jika berhasil, industri tekstil yang kini belakangan meredup bisa kembali bergairah. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X