KRjogja.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah untuk menjalankan kebijakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Dokumen rencana itu resmi termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Baca Juga: Kelompok CSO Ajak Masyarakat Desak Pemerintah Hasilkan Kesepakatan Iklim Ambisius di COP-30
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Purbaya menegaskan lewat PMK bahwa Rancangan Undang-Undang (UU) Redenominasi disiapkan untuk menciptakan efisiensi dalam aktivitas ekonomi nasional. Pemerintah juga berupaya menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, kestabilan nilai rupiah, serta daya beli masyarakat sebagai bentuk penguatan kredibilitas mata uang.
Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditunjuk sebagai lembaga yang akan memimpin pelaksanaan redenominasi.
Baca Juga: Tahan Barito Putera, PSS Pertahankan Posisi Puncak Klasemen, Begini Kata Ansyari dan Irvan Mofu
Menurut Purbaya, Kemenkeu kini tengah mempersiapkan beberapa RUU penting. RUU Penilai diharapkan dapat diselesaikan tahun ini, sedangkan RUU Perlelangan serta RUU Pengelolaan Kekayaan Negara ditetapkan pada 2026.
Ia menilai penyelesaian RUU Redenominasi mendesak dilakukan meskipun kebijakannya sudah digulirkan sejak 2013 oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Terdapat sekurangnya empat aspek penting yang menjadi dasar urgensi penyusunan RUU ini.
Pertama, langkah menuju efisiensi ekonomi ditempuh dengan memperkuat daya saing nasional. Kedua, memastikan pertumbuhan ekonomi nasional berjalan secara berkesinambungan.
Ketiga, mengupayakan agar nilai rupiah tetap kuat sebagai cerminan terjaganya daya beli masyarakat. Keempat, memperkuat citra dan kredibilitas Rupiah.
Laporan Indonesia Treasury Review Vol. 2 No. 4 tahun 2017 mencatat bahwa upaya redenominasi rupiah telah dirancang sejak 2013 oleh Kemenkeu dan BI. Tahap awal mencakup penyusunan regulasi, pembangunan infrastruktur pendukung, serta strategi komunikasi publik.
Proses kemudian berlanjut ke masa transisi yang menerapkan penukaran bertahap antara Rupiah "lama" dan Rupiah "baru" melalui sistem pencantuman dua harga (dual price tagging). Tahap penutupnya disebut phasing out ketika seluruh transaksi akan sepenuhnya menggunakan Rupiah "baru" dalam kurun waktu sekitar enam bulan. (*)