KRjogja.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa. Percepatan ini setidaknya bisa dilakukan di desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat(21/11/2025).
Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri. Adapun pesertanya adalah perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Van Gastel Percaya Diri Hadapi Bhayangkara, Reva Adi Pratama Berharap Suporter PSIM Penuhi SSA
"Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepatin administrasinya, " katanya.
Ia mengatakan, penegasan batas desa ini sangat penting mengingat selama ini beberapa persoalan batas desa telah mengakibatkan konflik fisik. Oleh karena itu, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Selain itu, penegasan batas desa juga berpengaruh pada besaran dana desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan sumber daya yang ada. "Oleh karena itu, ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran, " ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan tertulisnya, ia juga menyatakan, secara definisi desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. "Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif," paparnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Tasikmadu, Satu Korban Meninggal
Mengingat urgensi penyelesaian batas desa dalam berbagai aspek, Presiden telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan penyelesaian batas desa sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
"Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dimaksud mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya adalah sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa," ujarnya.
Tomsi menyebutkan hingga akhir September 2025 ada 10.909 (14,4%) dari 75.266 yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke kemendagri.
Namun, hingga saat ini belum semua Pemerintah Daerah menyampaikan laporan secara resmi kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa.
Baca Juga: Waspadai Retakan Tanah, Enam Desa di Sukoharjo Rawan Longsor