Komisi III DPR Sahkan Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 21:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath (instagram @mranoalfath)
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath (instagram @mranoalfath)

Krjogja.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang ditugaskan mempercepat reformasi Polri, kejaksaan, serta pengadilan.

Rapat kerja yang digelar Selasa (18/11) dan diikuti perwakilan dari setiap institusi penegak hukum itu akhirnya menghasilkan kesepakatan tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Newcastle United vs Manchester City di Liga Inggris 2025 Pekan ke 12

"Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk Panja, panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi baik Polri, kejaksaan maupun pengadilan," tutur Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus pimpinan rapat.

Menurut Rano, lembaganya tengah menyiapkan rapat berikutnya guna membahas hasil kerja Panja. Ia ingin rapat tersebut dihadiri Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua MA, kendati waktu pelaksanaannya belum diputuskan.

"Nanti kita akan undang kembali untuk mendengar jawaban-jawaban yang tadi harus sudah dipersiapkan tapi mungkin yang hadir adalah yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca Juga: Gagas Intelektualisasi Santri, Pesantren Didorong Lahirkan Generasi Berwawasan Luas dan Adaptif

Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR, mengatakan bahwa ia telah lama menerima berbagai masukan dari masyarakat agar parlemen membentuk panja yang khusus menangani isu penegakan hukum.

Menurutnya, kehadiran panja menjadi harapan baru untuk mengurai persoalan penegakan hukum yang tak kunjung tuntas. Ia turut mengingatkan bahwa keberadaan oknum di Polri, kejaksaan, dan peradilan tak boleh lagi dibiarkan.

"Itu kita pengin solusi seperti apa agar bisa menangani fenomena tersebut sehingga dunia peradilan bisa benar-benar output-nya adalah keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas," tegasnya.

Hingga kini, rapat belum menyentuh detail mengenai tugas serta batas kewenangan panja. Masih dipertanyakan apakah ruang lingkupnya sebatas legislasi atau merambah aspek pengawasan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X