Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini memberikan kabar gembira bagi para investor yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia. BPJPH memastikan bahwa fasilitas insentif fiskal Tax Holiday akan diberlakukan selama 20 tahun di Kawasan Industri Halal (KIH) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babeh Haikal, mengungkapkan insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal.
"Salah satu insentifnya, pelan-pelan kita bilangin. Salah satunya Tax Holiday itu 20 tahun, sampai kaya gitu, supaya menarik sekali," ujar Babeh Haikal dikutip dari Antara, Minggu (23/11/2025).
Sebagai informasi, Tax Holiday merupakan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan yang melakukan investasi di sektor-sektor prioritas yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, Babeh Haikal mengungkapkan salah satu KIH yang pembangunannya hampir selesai dan siap diresmikan adalah Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS) di Provinsi Jawa Timur. Seiring dengan kesiapan operasionalnya, fasilitas Tax Holiday selama 20 tahun pun akan langsung diberlakukan di kawasan tersebut.
“Salah satu yang kita bangun dan siap diresmikan itu Sidoarjo. Sidoarjo itu satu pabrik itu bisa merekrut 6.000-an karyawan. Itu yang paling penting ahli teknologinya, yang perlu kita segerakan pembukaan kawasan industri halal,” lanjut Babeh Haikal.
Baca Juga: Lineup Fase 1 Cherrypop 2026 Resmi Diumumkan, Juicy Luicy hingga Perunggu Siap Meramaikan Jogja
Pemberian insentif Tax Holiday yang fantastis selama 20 tahun ini bukan tanpa alasan. Menurut Babeh Haikal, tujuannya adalah memperkuat ekosistem halal nasional agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar, melainkan menjadi pemain utama dalam rantai pasok halal dunia.
"Jika kita mampu memperkuat ekosistem halal nasional, maka Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi pemain utama dalam rantai pasok halal dunia," ujar Haikal.
Ia juga menekankan bahwa nilai halal tidak lagi harus dipahami semata-mata sebagai aspek kepatuhan terhadap regulasi atau norma keagamaan. Halal kini telah bertransformasi menjadi standar global yang sangat memengaruhi pola konsumsi dan arah perdagangan dunia.