Ditjen Bina Pemdes Minta Daerah Laporkan Progres Penyelesaian Batas Desa

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 15:22 WIB
(Istimewa)
(Istimewa)

KRjogja.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera melaporkan progres penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes dengan melampirkan data dukung. Data itu meliputi peraturan bupati (perbub), data digital, serta berita acara kesepakatan.

Baca Juga: Gerakan RukunSamaTeman, Membangun Sekolah Aman dan Nyaman

Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Lusje Anneke Tabalujan mengatakan hal itu saat sosialisasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa. Selain melaporkan progres, kepala daerah juga diminta melakukan dukungan akselerasi penyelesaian batas desa dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut. “Dengan memasukkan kegiatan dimaksud dalam RPJMD dan RKPD,” ujarnya melalui siaran pers Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa. Batas desa penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset, meminimalkan konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Baca Juga: Kata Ansyari Lubis Soal Persaingan Ketat di Grup Sulitkan PSS

“Memastkan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” paparnya.

Dia menjelaskan, Ditjen Bina Pemdes sejauh ini juga telah melakukan langkah konkrit dalam percepatan penyelesaian batas desa. Langkah itu berupa pembinaan kepada pemerintah daerah (pemda) peningkatan kapasitas kepala daerah, memasukkan batas desa dalam program prioritas nasional, dan sinergi tim PPBDes tingkat pusat.

Terkait ILASPP, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Bikin Nagih, Cita Rasa Autentik Thailand 'Mendarat' di Yogyakarta, Kolaborasi Maut Chef Banyan Tree Pukau Tamu Istimewa Garrya Bianti

Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo mengatakan, output dari program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa.

Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 % dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa. (Ati)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X