Wasekjen PBNU Tegaskan Gus Yahya Tak Lagi Berwenang Atasnamakan PBNU

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 22:00 WIB
KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) (Foto; Istimewa)
KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron) (Foto; Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan bahwa kewenangan tertinggi dalam organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berada pada jajaran Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Karena itu, keputusan Syuriah yang memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU dinyatakan final dan wajib dipatuhi seluruh jajaran.

Menurut Gus Imron, keputusan tersebut secara jelas mencabut seluruh hak Gus Yahya untuk bertindak maupun berbicara atas nama PBNU, termasuk penggunaan atribut, fasilitas, atau kewenangan lain yang melekat pada posisi Ketua Umum. “Syuriah sudah memutuskan, dan dengan keputusan itu Gus Yahya tidak lagi memiliki dasar untuk mengatasnamakan PBNU,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025. Keputusan itu kemudian disosialisasikan melalui surat edaran resmi yang menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum. Dengan demikian, seluruh kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam.

Baca Juga: 10 Muslimat NU Lulus Paralegal Nasional,Siap Terjun Bantu Masyarakat Desa

Menyusul keputusan itu, setiap langkah atau kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya dinyatakan tidak memiliki dasar hukum. Termasuk upaya melakukan rotasi terhadap Sekretaris Jenderal PBNU. “Semua tindakan yang mengatasnamakan Ketua Umum setelah keputusan tersebut tidak memiliki legitimasi,” tegas Gus Imron.

Dalam keterangannya, Gus Imron juga menanggapi tudingan bahwa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, sejumlah SK kepengurusan wilayah dan cabang belum ditandatangani karena adanya cacat administratif dalam proses unggah dokumen melalui aplikasi Digdaya. Menurutnya, staf pengunggah tidak bekerja sesuai prosedur sehingga dokumen tersebut bermasalah.

Gus Imron menyebut, Gus Ipul telah menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat Syuriah dan bahkan mengusulkan penggantian staf terkait. Namun, keputusan tersebut tidak dijalankan sehingga SK yang bermasalah tetap dipaksa untuk diunggah dan diminta segera ditandatangani. “Gus Ipul justru menjaga ketertiban administrasi. Yang ia tidak tandatangani hanyalah dokumen yang cacat prosedur,” jelasnya.

Ia menambahkan, Gus Ipul tetap menjalankan tugas secara profesional dengan menandatangani dokumen yang tidak bermasalah. “Setiap minggu ada puluhan dokumen, seperti PDPKPNU, yang beliau tandatangani. Jadi jika prosedurnya benar, pasti ditandatangani,” ujar Gus Imron. Ia menegaskan bahwa langkah menahan tanda tangan bukan bentuk penolakan tugas, melainkan upaya menjaga integritas administrasi PBNU agar tetap berjalan sesuai aturan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X