KRJogja.com—Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) belum lama ini membuat sebuah pernyataan resmi yang menggegerkan publik.
Pasalnya, melalui pengumuman resmi bertanggal 19 Desember 2025, Pengurus Harian DKJ memecat dua anggotanya.
Dua orang yang DKJ pecat yakni Jati Rekso Wibowo dari Komite Musik, serta Anton Kurnia dari Komite Sastra.
“Keduanya tidak lagi berstatus sebagai anggota DKJ sejak tahun 2024,” tulisa keterangan tersebut dalam aksara tebal.
DKJ menyebut jika keputusan itu telah mendapat restu dari Akademi Jakarta (AJ) serta diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta.
Secara gamblang, DKJ tak menyebut secara spesifik alasan pemecatan dua anggotanya itu.
Baca Juga: LazisQu Luncurkan Program Makan Gratis untuk Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
Hanya saja, DKJ menetapka
n jika Jati Rekso dan Anton Kurnia telah melakukan tindakan pelanggaran dalam kasus terpisah.
Perbuatan itu telah keluar dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2020 tentang syarat anggota DKJ.
Terseretnya nama Anton Kurnia sebagai figur terkena pemecatan DKJ membuat warganet (netizen) gusar.
Baca Juga: Persikindo - PBBN - KKI Utamakan Kiprah Ibu Bagi Keluarga
“Ada kasus apa ini?” tanya salah sebuah akun di kolom komentar instagram DKJ.
Kegusaran publik tentu beralasan. Selama ini, khalayak mengenal Anton Kurnia sebagai figur sastrawan produktif.