nasional

Marak Aksi Thrifting Baju Impor Bekas, Bea Cukai Ungkap Pemicunya

Rabu, 15 Maret 2023 | 21:33 WIB
Calon pembeli menjajal pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.c

Krjogja.com - Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menentang keras aksi thrifting baju dan sepatu impor bekas. Penolakan ini karena thrifting baju dan sepatu bekas ini menyuburkan aksi penyelundupan sekaligus tidak membantu UMKM.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani pun bercerita mengenai maraknya aksi penyelundupan ini. Pelabuhan tidak resmi di pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepulauan Riau menjadi tempat favorit pelaku yang menyelundupkan pakaian bekas hasil impor.


Direktorat jenderal Bea dan Cukai menemukan pola itu saat melakukan penangkapan. Dia bilang pelaku kerap memakai modus menyelundupkan baju bekas lewat pelabuhan tak terdaftar. “Titik risiko yang selalu kita mitigasi adalah dari pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepri yang didominasi landing spot dengan pelabuhan tidak resmi,” ujar Askolani dikutip dari Berlasting.id, Rabu (15/3/2023).


 


[crosslink_1]


Askolani juga mengungkapkan modus lain penyelundupan pakaian bekas, yakni importasi melalui pelabuhan utama. Seperti di pelabuhan pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas, Belawan Cikarang.


Modus Penyelundupan


Dia menerangkan pelaku menyelundupkan pakaian bekas lewat pelabuhan besar memakai modus undeclared atau miss declared. Dengan kata lain, pakaian bekas tidak terdaftar dalam dokumen pabean.


“Modus undeclared atau miss declared itu di mana pakaian bekas diselipkan dari dominasi [tumpukan] barang lainnya. Tentunya ini menjadi kewaspadaan kami melakukan penindakan,” tutur Askolani.


Askolani menyampaikan sepanjang 2022, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 234 penindakan terhadap aksi penyelundupan baju bekas. DJBC menyita 6177 ball press dari 234 penindakan tersebut.


Selanjutnya pada Januari dan Februari 2023, DJBC telah melakukan 44 penindakan dan menyita 1700 ball pakaian bekas. Askolani menekankan impor pakaian bekas merupakan hal terlarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).


Titik Pengawasan



Dia menambahkan risiko lintas batas akan terus menjadi titik pengawasan DJBC untuk melakukan penindakan. Direktorat Jenderal Bea Cukai juga bekerja sama dengan APH untuk mengawasi keluar masuk barang agar sesuai ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) Permendag.


“Pemasukan barang komoditi, khususnya pakaian itu tidak dizinkan bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” kata Askolani.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB