Krjogja.com - JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan setelah klarifikasi dan investigasi terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diakui tidak melaporkan harta kekayaannya sepenuhnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," kata Awan Nurmawan Nuh Awan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (08/03/2023).
Akibat tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ED dicopot dari jabatannya. Ini bertujuan ubtuk memudahkan pemeriksaan. Awan menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Eko, pihaknya sudah memanggil Eko hari ini. “Untuk itu kami melakukan pemeriksaan hari ini, karena kemarin dipanggil oleh KPK dan tadi sudah datang,” tegasnya.
[crosslink_1]
Awan mengatakan Kemenkeu bekerja sama dengan para penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. "Dalam melakukan pemeriksaan lanjutan tentu kita akan terus bekerja sama berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan PPATK) KPK serta pihak lainnya," imbuhnya.
Menyinggung tentang kasus Rafael Alun Trisambodo, Awan pengatakan pihak Irjen Kemenkeu juga telah menyelesaikan audit investigasi untuk mendalami kekayaan Rafael. Investigasi dilakukan oleh tiga tim untuk memeriksa harta kekayaan. "Tim pertama adalah eksaminasi, dari hasil eksaminasi kita bahwa terdapat beberapa harta kekayaan yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," jelasnya.
Lalu, tim kedua bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan Rafael. Adapun hasilnya untuk tim ini terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Kemudian hasil lainnya menunjukkan sebagian aset milik Rafael diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, saudara kandung dan teman. Lalu, tim investigasi ketiga menemukan bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku dan ucapan dengan tidak melaporkan LHKPN yang benar. (Lmg)