nasional

Warganet Puji Hakim Wahyu Iman Santoso

Senin, 13 Februari 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu, Senin (13/2/2023).


Putusan vonis mati Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.


Putusan hakim Wahyu Iman Santoso menuai pujian dari warganet di lini masa.


"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso," tulis akun Twitter Jhon Sitorus@Miduk, dikutip Senin.


Dia menyatakan, menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan jenderal bukanlah perkara mudah.


"Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," sambungnya.


Warganet lainya, @pallihaeee memuji kerja hakim yang menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.


"Hakimnya sampe shaking pas baca vonisnya. Good job Pak Hakim, terima kasih banyak udah adil😭 Ditunggu vonis Putri Candrawathi semoga dpt hukuman seumur hidup/join ferdy sambo jg gpp<' tulisnya, dikutip Senin.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB