nasional

Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan

Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:10 WIB
Suasana persidangan Mardani H Maming

Krjogja.com - JAKARTA - Jabatan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU nonaktif dipertanyakan, setelah mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin karena terbukti menerima suap izin usaha pertambangan (IUP) pada Jumat kemarin (10/2/2023).


Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum atas jatuhnya vonis 10 tahun penjara kepada Mardani yang saat ini masih menjabat Bendahara Umum PBNU nonaktif.


“Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Gus Salam, panggilan akrabnya, saat dihubungi Sabtu (11/2/2023).


Sementara terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.


“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU) yang ada,” tambah Gus Salam.


Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin.


“Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatiakan banyak aspek ,Termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” paparnya





Menepis Tudingan Kriminalisasi


Pada Jumat kemarin, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin. Putusan 10 tahun penjara hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yakni penjara 10 tahun 6 bulan karena didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Tipikor di PN Banjarmasin.


Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar. "Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar)," kata hakim.


Jika Mardani tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, maka jaksa akan menyita asetnya. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan pidana 2 tahun.


Sementara itu, KPK melalui Kabag Pemberitaan, Ali Fikri, mengapresiasi vonis hakim Tipikor karena menjadi bukti bahwa kerja KPK sesuai prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.


"Putusan tersebut menegaskan bahwa apa yang KPK lakukan dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme dan prosedur hukum," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).


Ali menegaskan bahwa vonis 10 tahun penjara kepada Maming juga menepis tudingan tentang adanya kriminalisasi saat Mardani pertama kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB