nasional

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK, Apa Isinya?

Senin, 16 Januari 2023 | 06:57 WIB
Ilustrasi

Krjogja.com - JAKARTA - Sejumlah warga menggugat Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Adapun pasal tersebut mengatur, setiap warga yang tidak memberitahu pihak berwenang ketika menggelar ingin unjuk rasa atau demo dan menganggu ketertiban umum maka akan dipidana penjara paling lama enam bulan.


Sejumlah warga yang menggugat Pasal 256 KUHP baru itu di antaranya Andi Redani Suryanata warga Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, Abdullah Ariansyahwarga Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dan Muhammad Ridwan warga Buton Tengah Sulawesi Tenggara.


Mereka khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat karena tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai siapa atau apa saja yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang’.


"Patut untuk dipertanyakan bagaimana yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan’ pada pasal a quo. Apakah hanya sekadar pemberitahuan saja kepada aparat yang berwenang, melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, atau harus meminta dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang," bunyi argumen pemohon, seperti dikutip dari website MK, Minggu (15/1/2023).


Penggugat juga mempermasalahkan frasa ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat’.


Menurut mereka, hal itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum.


"Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain," ucap pemohon.


"Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara," sambungnya.(*)

Tags

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB